"Kalau hasilnya apa, ya nanti dihari Rabu (24/8/2022) biar dijelaskan langsung sama kasi intel, begini laporan LHP-nya dari inspektorat dan lain-lain," bebernya.
Lebih lanjut diungkapkannya, laporan terkait dana BTT penanganan Covid -19 di RSJD Atma Husada Mahakam telah masuk di Kejati Kaltim melalui jalur pengaduan.
"Pengaduan itu pertama ditelaah pimpinan. Kemudian pimpinan menunjuk pembidangan mana yang menangani, kemudian dikeluarkan sprint-out untuk mendalami keterangan dan lainnya. Nah itu sekali lagi, seperti apa hasilnya nanti disampaikan sama bagian intel yang menangani," tandasnya.
Untuk diketahui, dari paket pengadaan barang dan jasa yang sudah dilakukan, masih terdapat kekurangan atau kelemahan dalam hal pemenuhan dokumen yang harus dipenuhi oleh penyedia atau KPA .
Temuan Inspektorat lainnya, seperti terdapat paket pengadaan barang dengan jenis barang yang berbeda atau tidak, kemudian ada kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi.
Namun belum diperoleh bukti pengiriman atau bukti pembayaran asuransi. Inspektorat juga menemukan bukti kewajaran harga yang belum disertakan oleh penyedia. pemeriksaan berdasarkan kelengkapan berkas kontrak atau SPK pengadaan barang dan jasa terdapat 2 paket pengadaan yang belum disertai dengan bukti.
Pihak Inspektorat Provinsi Kaltim terus meminta bukti penggunaan dana BTT penanganan Covid 19 tersebut kepada pimpinan RSJD Atma Husada Mahakam pasca pendampingan dan adanya temuan.