Jumat, 1 November 2024

Temuan Inspektorat soal Penggunaan Dana BTT Covid-19 di Atma Husada Sudah Masuk Radar Kejaksaan Sejak Mei 2022

Senin, 22 Agustus 2022 19:5

PAPAN NAMA - Papan nama RSUJ Atma Husada Mahakam/ Foto: Tribunnews

Melalui surat Nomor : 700/2877-Kesra/ltdaprov/IX/2021 tanggal 2 September 2021 Inspektorat menyurati Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Provinsi Kalimantan Timur.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kaltim Nomor: 700/104-Kesra/ltprov/l/2021 pada poin 3, yakni adanya kontrak atau SPK pengadaan barang jasa yang menyertakan biaya pengiriman atau ongkos kirim dan biaya asuransi namun belum diperoleh bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi,” tulis surat Inspektorat yang ditandatangani Inspektur Dr.H,M.Irfan Pranata.

Disebutkan pula bahwa bukti pengiriman atau resi dan bukti pembayaran asuransi yang disampaikan masih terdapat beberapa hal yang masih perlu dijelaskan pihak RSJD Atma Husada Mahakam seperti masih terdapat kekurangan bukti pengiriman barang atau selisih.

Dalam komponen bandara biaya pengiriman barang terdapat biaya transportasi, tiket pesawat, biaya tes antigen swab, biaya hotel, jasa instalasi dan pelatihan. Inspektorat juga menemukan, terdapat biaya pengadaan starter kit reagen dalam komponen biaya pengiriman barang.

“Penjelasan atas permasalahan diatas agar segera disampaikan ke Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal