Senin, 25 November 2024

Termasuk Satwa Primata Dilindungi, Badan Karantina Serahkan Bekantan ke BKSDA Kaltim

Selasa, 6 Desember 2022 17:46

MENYERAHKAN BEKANTAN - Ketua Pokja Teknis Karantina Pertanian Samarinda, Pradipta Hendra Saputra dan Surya Darmawan saat menyerahkan Bekantan kepada BKSDA Kaltims sebagai upaya perlindungan satwa liar/ Foto: IST

VONIS.IDBekantan atau Nasaris Larvatus yang merupakan salah satu primata dilindungi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil diamankan oleh Badan Karantina Pertanian pada Selasa (6/12/2022).

Bekantan yang diamankan petugas itu merupakan satwa liar yang terlihat berkeliaran di Pelabuhan Sungai Kunjang Samarinda.

Karena keberadaanya yang berada di tengah kota, dan sebagai upaya perlindungan maka petugas langsung berupaya melakukan pengamanan.

“Tindakan karantina yang dilakukan oleh para pejabat Karantina Pertanian Samarinda di Pelabuhan Sungai (Kunjang) Samarinda telah ditemukan satwa yang termasuk dalam satwa dilindungi yaitu bekantan sejumlah satu ekor yang tak berpemilik,” Ketua Pokja Teknis Karantina Pertanian Samarinda, Pradipta Hendra Saputra dan Surya Darmawan melalui siaran persnya.

Evakuasi dan penyerahan Bekantan dari Badan Karantina Pertanian Samarinda kepada BKSDA Kaltim ini juga sebagai bentuk sinergi atas perjanjian dan komitmen keduanya untuk menjaga satwa dan tanaman liar yang dilindungi.

Hal tersebut juga termaktub dalam undang-undang 21 Tahun 2019, tanaman dan satwa liar yang dilalulintaskan harus dilaporkan kepada pejabat Karantina, bekantan atau Nasaris larvatus merupakan salah satu satwa yang dilindungi sehingga lalu lintasnya dibatasi. Serah terima perlindungan Bekantan itu pun dilakukan langsung di kantor BKSDA Kaltim.

"Terkait peredaran TSL kita selalu berkoordinasi dengan BKSDA sehingga sinergi ini bisa berjalan baik dengan menurun drastisnya kasus penyelundupan dibanding tahun sebelumnya", ujar Hendra. 

Dalam menjaga negeri koordinasi dan sinergi antar instansi terkait sangatlah penting, dengan adanya PKS memudahkan UPT pelaksana untuk dapat melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil tindakan karantina yang dilakukan. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal