Sabtu, 23 November 2024

Terungkap! Ferdy Sambo Minta Penyidik Agar Tidak Terlalu Keras Memeriksa Bharada E

Kamis, 3 November 2022 16:25

BHARADA E - Penampakan Bharada E saat datang menjalani pemeriksaan pada Selasa (26/7/2022) malam/ Foto: JPNN

VONIS.ID - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kali ini, saksi yang dihadirkan untuk terdakwa kasus dugaan obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto, yakni penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual, Kamis (3/11).

Dalam keterangannya, dirinya sempat ditegur oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, untuk tidak terlalu keras melakukan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan sebelum rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo terungkap.

"Saya tanyakan pada saat itu, siapa yang menembak? 'Siap saya komandan'. Saya lakukan interogasi singkat. Di mana kamu lakukan penembakan? 'Siap di lantai dua'," tutur Rifaizal di hadapan majelis hakim, dilansir dari CNN Indonesia.

"Kemudian kamu lihat posisi almarhum? Coba kamu praktikkan seperti apa? Kemudian dia menjelaskan ke saya, meyakinkan saya sebagai penyidik peristiwa tembak menembak," sambungnya.

Saat itu, dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.

"'Dinda sini kamu.' Perintah jenderal. 'Kamu Akpol berapa?' Siap saya 2013. Perintah untuk kami jenderal. Kemudian dia menyampaikan, 'kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?' Siap bisa jenderal," kata Rifaizal.

"Jadi, pada saat itu kami merasa mungkin saya yang salah karena saya bertanya terlalu keras dan mencecar ade Richard," imbuhnya.

Setelah interogasi selesai, Rifaizal menambahkan pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kami mengawasi beberapa ruangan, kemudian kami melanjutkan proses pengambilan barang bukti,."

"Ada penyampaian Kombes Susanto (eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri) terkait masalah senjata dan saksi kami bawa ke Propam. Dan perintah itu adalah perintah dari Ferdy Sambo," pungkasnya.

AKP Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal