VONIS.ID - Pria yang diduga membakar istri sirinya sudah ditangkap polisi.
Update terbaru polisi hingga kini masih mendalami unsur terencana tersangka berinisial MR (45) yang diduga membakar istri sirinya berinisial D (39) dan temannya S (40).
Pembakaran itu dilakukan MR hidup-hidup di bantaran Kali Angke, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 4 Januari 2022.
Penjabat Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Penjaringan, Iptu Susanto mengatakan bahwa MR saat ini masih diperiksa penyidik di Markas Polsek Metro Penjaringan.
MR ditangkap personel gabungan dari Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara maupun Polda Metro Jaya, Jumat pagi, pukul 08.00 WIB di wilayah Teluk Gong.
"Belum tahu (apakah ada unsur terencana), nanti. Belum tahu karena masih pendalaman," kata Susanto.