VONIS.ID - Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya di Karo, Sumut.
Dalang dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut tersangkanya berinisial B alias Bulang.
Ia membayar dua eksekutor untuk membakar rumah wartawan sebesar Rp1 juta.
Dua eksekutor yakni berinisial RAS (37) dan YT (36).
Keduanya ditangkap lebih dulu dibandingkan Bulang.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).
"B alias Bulang inilah usai kedua eksekutor RAS dan YT jalankan aksinya memberikan upah masing-masing mendapat Rp1 juta," ujar Kombes Hadi Wahyudi.
Diungkap Hadi, Bulang juga yang memberikan uang senilai Rp1,3 juta untuk membeli BBM jenis Pertalite dan Solar.
Kedua cairan itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah korban.
Menurutnya, dua botol yang digunakan untuk menyiramkan bahan bakar ke rumah korban itu ditemukan 30 meter dari lokasi.
Botol-botol tersebut kemudian jadi bukti petunjuk polisi mengungkap kasus tersebut.
"Penyidik membawa dua botol bekas tersebut ke laboratorium forensik. Dengan menggunakan konsep Scientific Crime Investigation polisi berhasil ungkap kasus ini mengarah kepada ketiga pelaku. Pembuktian ilmiah," ungkapnya.
Selain itu, Hadi juga menyebut berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, terekam bahwa kedua eksekutor itu menggunakan sepeda motor yang juga difasilitasi oleh Bulang.
"Bulang inilah yang memberikan fasilitas sepeda motor matic yang digunakan oleh kedua eksekutor dalam menjalankan aksinya," pungkasnya. (*)