VONIS.ID, SAMARINDA - Babak akhir persidangan mantan Dirut PT MGRM, terdakwa Iwan Ratman kembali ditunda pada Senin (8/11/2021) hari ini.
Sejatinya, pada hari ini, Iwan Ratman memasuki putusan hukum alias vonis majelis hakim setelah serangkaian sidang.
Penundaan sidang pada hari ini juga turut dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq saat dikonfirmasi sore tadi.
"Iya ditunda besok," singkat Rofiq saat dikonfirmasi.
Saat ditanya lebih jauh mengenai alasan Penundaan, Rofiq hanya menjawab jika tidak ada alasan khusus seperti yang biasanya terjadi.
"Engga ada. Intinya ditunda besok," timpal Rofiq.
Untuk diketahui, perusahaan daerah milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) terakhir menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (1/11/2021) lalu.
Persidangan tersebut beragendakan pembacaan pledoi. Nota pembelaan 157 lembar milik Iwan Ratman dibacakan secara bergantian oleh tiga kuasa hukumnya.
Point didalam pembelaan Iwan Ratman di antaranya, menyatakan bahwa dana PT MGRM sebesar Rp50 miliar yang dialirkan ke PT Petro TNC Internasional itu bukanlah milik negara.
Melainkan dana perusahaan hasil dari pembagian Deviden atau PI. Lalu menyatakan, bahwa rencana maupun pembelian saham PT Petro Indo Tank, guna membangun tangki timbun dan terminal BBM di Samboja telah diketahui oleh komisaris.
Kemudian turut menyatakan bahwa proyek pembangunan tangki timbun dan BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon bukanlah proyek fiktif.
Dengan alasan, bahwa rencana pembangunan telah dilaksanakan bahkan ditandai berupa peletakan batu pertama dari Gubernur Kaltim.
Dalam agenda pekan lalu itu, JPU Rofiq pembelaan terdakwa bertolak belakang dengan fakta persidangan.
"Hal itu harus ditindaklanjuti lagi didalam RKAP dan mendapatkan persetujuan didalam RUPS," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan pimpinan perusda milik Pemkab Kukar tersebut, dituntut JPU dengan hukuman pidana 18 tahun kurungan penjara.
Tuntutan yang dijatuhkan tersebut berdasarkan fakta dari serangkaian agenda persidangan sebelumnya.
Terdakwa Iwan Ratman dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Dugaan korupsi tersebut, terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional, dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.
Sedangkan Iwan Ratman sendiri merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro TNC International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut.
Kerugian yang diderita negara itu, sebagaimana tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, Zaenurofiq menjelaskan perihal PT MGRM yang dibentuk Pemkab Kukar melalui Peraturan Daerah (Perda) 12/2017.
Pemkab Kukar kemudian membentuk Perda 12/2018 untuk menyalurkan penyertaan modal ke badan usaha di sektor migas tersebut.
Modal awal membangun PT MGRM ini diketahui menghabiskan biaya sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya dibagi atas kepemilikan saham.