Senin, 25 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Tiga Bulan Tindak Peredaran Narkoba, Polresta Samarinda Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Kamis, 25 Agustus 2022 19:10

RILIS PEMUSNAHAN - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis pemusnahan barang bukti narkoba dari tangan 9 pelaku pada Kamis (25/8/2022)/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Sebanyak 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 332 gram ganja serta 40 butir pil ekstasi akhirnya dimusnahkan jajaran Polresta Samarinda pada Kamis (25/8/2022), setelah tiga bulan menindak para pengedar.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dan disebutkannya kalau rilis tersebut merupakan hasil kerja Satreskoba sejak Juni hingga Agustus 2022 saat ini.

"Kami juga akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba," ucapnya saat memimpin rilis pemusnahan barang bukti di halaman kantor Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari ketiga jenis narkoba yang dimusnahkan petugas, lanjut Kombes Ary Fadli, polisi sedikitinya mengamankan 9 orang pelaku dari berbagai usia yang berperan sebagai pengedar.

Dari 9 pelaku, diketahui 1 di antaranya merupakan seorang perempuan pemilik dari ganja 332 gram.

"Peran dari seluruh tersangka adalah pengedar dari jaringan yang berbeda," sebutnya.

Diungkapkannya juga bahwa sasaran peredaran sabu, ekstasi dan ganja adalah masyarakat umum dan mahasiswa.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal