"Praperadilan asumsinya kan masih (pencalonan) tetap berjalan, artinya asumsi beliau tidak bersalah," kata Willy.
Johnny G Plate ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Menkominfo karena disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Plate dan Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Akibat tuduhan korupsi tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara dalam kasus BTS ini mencapai angka hingga Rp 8,32 triliun.
Hasil hitung BPKP dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di tempat kejadian dan meminta pendapat dari para ahli.
(redaksi)