Kepada petugas, korban mengucapkan semua hal yang terpendam selama lima tahun terakhir.
Bahkan diceritakan kalau awal mula kejadian pada 2019 lalu saat si istri pergi meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai pengikat rumput laut.
Saat rumah sepi, pelaku lantas mulai mendekati korban.
Ketika itu, korban sempat berontak. Namun karena pelaku memaksa dan korban kalah tenaga, remaja malang itu akhirnya hanya bisa pasrah.
“Korban sudah coba melawan dan berontak, tapi karena badannya kecil jadi kalah kuat, ditambah lagi rasa ketakutan tiap kali mengingat ancaman pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(tim redaksi)