"Kalau para petinggi partai tadi kita ingin membuktikan kalau kesaksian AGM dalam perkara Ahmad Zuhdi, yang bersangkutan (AGM) menerangkan uang itu (Rp 1 Miliar) untuk biaya musda. Begitu juga keterangan yang baru saja diberikan Asdar kalau uang Rp 1 miliar itu (memang) akan dipergunakan untuk musda," katanya lagi.
Kendati terbukti AGM mengalirkan uang rasuahnya untuk keperluan Musda Demokrat, namun JPU KPK menyebut bahwa Viktor Yuan (Ketua DPC Demokrat Samarinda), Hartono (Ketua DPC Demokrat Bontang), Syahruddin (Ketua DPC Demokrat PPU) dan Alfian Aswadi (Ketua DPC Demokrat Kutim) tidak menerima aliran dana AGM dalam bentuk tunai.
"Meskipun tidak menerima dalam bentuk uang tapi ada yang menerima dalam bentuk fasilitas sewa kamar hotel. Tapi ada saksi yang sempat mengembalikan uang Rp 20 juta tapi tidak hadir pada sidang kali ini, namanya pak Abdulah, nanti kita hadirkan dalam sidang selanjutnya," tandasnya.
Sidang AGM pun akhirnya ditutup majelis hakim jelang tengah malam, setelah memeriksa keterangan 8 saksi dari 11 yang dihadirkan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/6/2022) pekan depan dengan agenda serupa, yakni pemeriksaan saksi.
(redaksi)