VONIS.ID - Bagi-bagi uang dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan dan Penyediaan "disiram" Rp500 juta oleh tersangka Windy Purnama.
Wakil Ketua Pokja Pengadaan dan Penyedia proyek BTS Kominfo Darien Aldiano mengaku mendapat Rp500 juta dari tersangka Windy Purnama atas perintah terdakwa Anang Achmad Latif.
Darien mengaku uang Rp500 juta tersebut dibagikan ke anggota Pokja dengan pembagian yang berbeda-beda.
Uang Rp500 juta itu ditaruh didalam kardus.
Darien sendiri mendapat Rp150 juta.
Darien menjelaskan uang tersebut awalnya digunakan untuk biaya pengobatan di rumah sakit.
Dia menjelaskan Ketua Pokja Pengadaan dan Penyedia Gumala Warman mendapat Rp200 juta.