Jumat, 22 November 2024

Update Penggeledahan, KPK Sita 19 Kendaraan Mewah dari Dua Rumah Milik Pengusaha di Samarinda

Sabtu, 1 Juni 2024 19:44

Sejumlah mobil mewah yang masih terpantau parkir dikediaman sultan Samarinda di Jalan KS Tubun/IST

Saat ditanya lebih jauh mengenai waktu penyitaan barang bukti, Ari mengaku tidak mengetahui pasti.

Karena kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan administrasi penerimaan barang bukti yang disita tim KPK.

“Kalau penitipan berapa lama saya juga tidak tahu pasti. Karena ini hanya administrasi saja. Info saya terima juga, selagi kasus ini belum ada putusan, itu masih boleh dipegang pihak tersita. Tapi nanti kalau sudah ada putusan baru itu akan segera disita. Nanti juga statusnya apakah rampasan negara atau seperti apa tergantung dari bentuk putusannya,” bebernya.

Selain itu, Ari juga menerangkan meski barang sitaan tidak dipindah tempatnya, namun kondisi dan keberadaannya nanti akan terus dipantau oleh pihak Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.

“Tidak ada petugas yang disuruh menjaga, hanya saja saat diperlukan nanti KPK akan memberitahu kita kemudian rumah yang dititipkan akan dihubungi, kalau nanti akan ada petugas dari kami yang akan melakukan pengecekan,” kata Ari.

Diakhir, Ari juga menyampaikan kalau penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK masih bertalian dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara.

“Kalau dari suratnya ini berdasarkan kasus TPPU Rita Widyasari,” tandasnya.

Untuk diketahui KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor dari rumah besar yang berada di Jalan KS Tubun. Berikut daftarnya.

a. Lamborghini sebanyak 1 unit. 
b. Toyota Harrier sebanyak 1 unit. 
c. Toyota Wrangler sebanyak 2 unit. 
d. Toyota Avanza sebanyak 1 unit.
e. Hummer H 3 sebanyak 1 unit. 
f. Range Rover Evoque sebanyak 1 unit. 
g. Honda Forza ( motor ) sebanyak 1 unit. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal