Tim gabungan petugas dari Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau, dan Satintelkam Polres Berau, bekerja bersama untuk menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dalam penanganan kasus ini, banyak personel yang terlibat, termasuk Kasat Intelkam Polres Berau yang langsung terlibat dalam upaya pengejaran," ungkap Ardian.
Tak lama setelahnya, pada Rabu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Dia kemudian diperiksa lebih lanjut dan ditahan di Mapolres Berau untuk proses hukum.
"Untuk saat ini, pelaku berada dalam tahanan di Rutan Mapolres Berau," tambahnya.
Pelaku dihadapkan pada serangkaian pasal hukum pidana, yaitu Pasal 338 KUHP dan Subsider Pasal 351 KUHP, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang," jelas Ardian.
Lebih lanjut, Ardian menegaskan, sleanjutnya pihaknya akan berdiskusi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau untuk menentukan pasal yang paling tepat dalam menangani peristiwa tersebut.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah pisau lengkap dengan sarungnya, sebuah balok kayu, serta pakaian yang dipakai oleh korban dan pelaku dalam tragedi ini. (tim redaksi)