VONIS.ID - Tujuh terdakwa kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5) dan Rabu (10/5) hari ini.
Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang vonis.
Jenderal bintang dua itu dijatuhi vonis hukuman seumur hidup penjara.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Hakim menilai, Teddy terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Teddy terbukti menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, menukar, dan menggelapkan narkotika golongan 1 (sabu).
Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada sidang hari kedua, Rabu (10/5/2023), enam terdakwa menerima vonis hakim, di mana semuanya kompak didenda masing-masing Rp 2 miliar.
Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, total terdapat 11 terdakwa, termasuk eks Kapolda Sumatera Barat itu.
Hari ini, enam terdakwa menjalani sidang vonis, sehingga tinggal tersisa empat terdakwa lagi.
Keenam terdakwa yang menjani sidang vonis hari ini, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Berikut hasil vonis keenam terdakwa yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat:
1. AKBP Dody Prawiranegara (17 Tahun Penjara)
Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada AKBP Dody Prawiranegara.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.
Hakim menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.
Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.