Para perempuan yang sudah kadung tercebur tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara.
Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.
"Para PSK juga tidak boleh keluar di lokasi tersebut, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.
Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp 350.000 per tamu.
Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola, dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri.
"Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan," ungkap Putra.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10 juta.
Guna mempertenggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(redaksi)