Sabtu, 23 November 2024

Warung Iga Bakar Sunaryo Kembali Beroperasi di Lokasi yang Sama, Pemilik Klaim Tak Langgar Apapun

Jumat, 23 September 2022 22:15

SUASANA - Suasana Waurng Iga Bakar Sunaryo yang kembali beroperasi di lokasi yang sama pasca ditertibkan Satpol PP beberapa waktu lalu. (VONIS.ID)

VONIS.ID - Warung Iga Bakar Sunaryo yang sempat ditertibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Sabtu (27/8/2022) lalu karena banyak melanggar peraturan, kini terpantau kembali beroperasi.

Bahkan lokasi berjualannya pun masih sama, yakni di simpang empat jalan protokol yang menghubungkan Jalan Ahmad Yani, S Parman, Hasan Basrie dan Gatot Subroto. 

Ditertibkannya Warung Iga Bakar Sunaryo itu pun kembali dikonfirmasi Wali Kota Samarinda, Andi Harun beberapa waktu lalu. Kata pria yang karib di sapa AH itu, kalau penertiban dilakukan sebagai langkah penataan kota agar menjadi wajah pusat peradaban yang lebih baik meski selanjutnya akan menimbulkan kontroversi.

“Langkah-langkah penataan pasti akan menimbulkan kontroversi, apalagi penggunaan media sosial yang bisa menimbulkan mispersepsi. Contoh Iga Bakar (Sunaryo), yang di up (angkat) hanya masalah stempel lurah yang terbalik. Ini penataan kota. Di kota mana pun pasti tidak dibenarkan mengganggu ketertiban umum dan ketertiban lalu lintas,” tegas AH. 

Lanjut dijelaskan orang nomor satu di Samarinda itu, masalah ditertibkannya Iga Bakar Sunaryo itu karena banyaknya peraturan yang telah dilanggar. 

“Ada permasalahan limbah, ada pengunaan lahan tanpa izin. Mereka (Iga Bakar Sunaryo) juga tidak memiliki nomor induk berusaha, memungut uang masyarakat tanpa membayar retribusi pajak. Itu yang netizen tidak tahu. Yang ditahu hanya menggunakan disksi-diksi yang kasar, seperti penggusuran,” bebernya.

Tanggapan Pemilik Warung Iga Bakar Sunaryo

Sementara itu, pemilik Warung Iga Bakar Sunaryo yang turut dikonfirmasi tak menampik kalau usahanya itu kembali dibuka karena bermodal nekat, sebab menilai kalau niaga yang didirikannya sejak 2020 itu sudah berjalan sebagiamana umumnya dan tak lagi melanggar peraturan pemerintah daerah.

“Posisi sekarang kita sudah tidak melanggar apa-apa. Sebenarnya juga kalau kita buka 24 jam pun apa yang kita langgar? Apa ada peraturan yang mengatur waktu operasional usaha,” tanya pengusaha muda itu.

Dengan kondisi sekarang, diakuinya pula kalau pendapatan Iga Bakar Sunaryo jauh menurun dari waktu sebelumnya. Selain daya tampung pelanggan yang berkurang, kini jam operasional pun tak lagi 24 jam seperti waktu lalu sebelum ditertibkan Pemkot Samarinda. Kini Warung Iga Bakar Sunaryo pun hanya buka mulai pukul 4 sore hingga pukul 2 malam hari.

Sementara itu pada sesi wawancara sebelumnya Yani mengaku menolak membayar pajak, namun teranyar dirinya bersedia akan memenuhi kewajiban bernegara itu. Tapi dengan catatan saat Warung Iga Bakar Sunaryo bisa kembali seperti sebelumnya. Yakni beroperasi 24 jam dengan menggunakan tenda permanen di bibir jalan protokol.

“Kalau berbicara kita sekarang tentu kita tidak bisa dikenakan pajak karena kita tidak cukup sebagai ketentuan pajak resto. Kalau kita kembali seperti semula kita akan bayar asal ada penjelasan dan edukasi yang jelas,” tekannya.

Iga Bakar Melanggar Tata Ruang

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, polemik Warung Iga Bakar Sunaryo itu juga sempat menarik perhatian pengamat tata ruang kota dari Universitas Mulawarman (Unmul). Dia adalah Warsilan yang juga berprofesi sebagai salah satu tenaga pengajar di kampus tertua di Kaltim. 

Kepada media ini, Warsilan menjelaskan dari kaca mata tata ruang kota pendirian tenda di sempadan jalan, utamanya di persimpangan lampu merah jelas tidak dibenarkan.

“Jalan protokol itu jelas tidak boleh ketika dijadikan tempat berjualan. Dan kalau di lampu merah persis, jelas tidak boleh ada pedagang. Meskipun itu memiliki potensi ekonomi tapi dasarnya itu kita harus tetap kembali pada aturan produk hukumnya. Seperti apa perda tata ruangnya, kemudian kawasan itu dilihat dulu sebagai kawasan apa,” ucap Wasilan saat dihubungi Sabtu (27/8/2022).

Dalam aturan tata ruang kota sejatinya juga memuat tentang pengaturan estetika pembangunan yang terus berkembang. Semisal aturan tata kota yang memuat pada fungsional, pemanfaatan kawasan dan nilai estetika atau keindahannya.

“Potensi-potensi (Keindahan, fungsional dan pemanfaatan) itu nantinya bisa terganggu (pedagang di sempadan jalan) dalam urban desain terkait nilai estetikanya,” paparnya.

Selain menegaskan adanya pelanggaran di sisi estetika, fungsional dan pemanfaatannya, Warsilan juga menyebut bahwa pedagang dengan tenda besar yang berda di persimpangan juga turut menggangu hak para pengguna jalan. 

“Karena dalam aturannya simpangan itu harus terbuka, karena ada hak pengguna jalan. Semisal ada pengendara yang hendak berbelok ke kiri, pandangan itu harus terbuka, harus aman. Tidak boleh dihalangi bangunan atau pagar yang tinggi. Itu sudah ada ketentuannya. Sama halnya orang berjualan di trotoar itu tidak boleh,” bebernya.

Iga Bakar Tak Kantongi Izin Pengelolaan Limbah

Selain karena tak taat pajak dan melanggar tata ruang kota dari segi estetika, warung Iga Bakar Sunaryo rupanya juga tak kantongi izin pengelolaan limbah lingkungan.

Warung Iga Bakar Sunaryo yang kembali berdiri di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang selama dua tahun (2020-2022) itu sebelumnya sempat dikunjungi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

"Kami berkunjung itu sebelum dilakukannya penertiban dan telah melaporkan hasil temuan ke atasan (Sekda Samarinda)," ucap Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani saat dikonfirmasi Rabu (7/9/2022).

Dalam kunjungan itu, DLH Samarinda menemukan bahwa warung Iga Sunaryo tidak mengantongi izin operasional kegiatan dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan. 

Kepada media ini, Nurrahmani juga menyampaikan hasil laporannya di lembar Kesimpulan dan Saran terdapat tiga poin utama hasil kunjungan lapangan.

Berikut tiga poin kesimpulan itu. 

1. Bahwa benar lokasi warung Iga Bakar Sunaryo tersebut berada di simpang empat lampu merah Jalan Ahmad Yani, seluas 15 M2 (5m x 3m) berupa warung tenda/ warung kaki lima. Tidak ada lahan parkir khusus untuk pengunjung warung Bakar Iga Bakar Sunaryo sehingga menggunakan bahu jalan untuk area parkirnya. 

2. Warung Iga Bakar Sunaryo tidak dapat menunjukan legalitas perizinan operasional kegiatan yang dimiliki dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan. 

3. Selain warung Iga Bakar Sunaryo terdapat juga beberapa kegiatan usaha/ warung kaki lima lainnya disekitar lokasi tersebut yang juga tidak melakukan pengelolaan lingkungan dan tidak diketahui apakah memiliki izin operasional atau tidak. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal