Jumat, 29 Maret 2024

Update Terkini

Ingat!! PNS Dilarang Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Tahun Baru 2022, Jika Ngeyel Ini Sanksinya

Minggu, 5 Desember 2021 18:30

Ilustrasi PNS

Meski begitu dikecualikan untuk pengajuan cuti melahirkan maupun cuti sakit bagi PNS dan non PNS.

"Kecuali pengajuan cuti melahirkan atau cuti sakit," papar Juru Bicara Gubernur Kaltim ini.

Bagi PNS yang melanggar surat edaran akan dikenakan sanksi disiplin, sesuai PP 52/2010 tentang disiplin pegawai.

Sementara bagi non PNS yang ketahuan melanggar surat edaran gubernur, akan diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam perjanjian kontrak masing-masing OPD.

"Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya (1 Juli 2021). Sampai ditetapkan kebijakan lebih lanjut," tegas Ivan, sapaan akrab Syafranuddin. (*)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal