VONIS.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memastikan tak ada desakan dari pihak manapun dalam menangani gugatan usia capres dan cawapres.
Diketahui, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
"Wah enggak ada (desakan). Siapa yang bisa mendesak?," ucap Anwar Usman, dikutip dari Kompas TV.
Anwar menjelaskan, kini proses penangan uji materi itu masih dalam proses pembuktian.
Selain itu, Anwar belum bisa memastikan apakah putusan bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum atau tidak.