"Sudah diubah catnya, dirusak logo Partai Golkar. Kami menunggu arahan dari DPP apakah nanti kita laporkan ke penegak hukum atau juga nanti sampai ke penghasilan negeri," terangnya.
Menanggapi pernyataan Hendra, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa tudingan Pemkot tak memiliki alas bukti atas aset gedung tersebut tidaklah benar.
"Karena kepemilikan sudah final. tanda kepemilikan sah itu ada di sertifikat. Sesuai aturan hukum di Indonesia, sertifikat yang dimiliki pemkot adalah hak alas utama kepemilikan," tegasnya.
Selain kepemilikan sertifikat, Andi Harun juga menyebut bahwa pernyataan yang dikeluarkan Hendra sangatlah bertentangan. Sebab Pemkot Samarinda memilik dokumen permohonan pinjam pakai gedung eks DPD II Golkar pada wali kota sebelum dirinya menjabat.
"Pemkot punya dokumen permohonan pinjam pakai dari mereka. Permohonan pinjam pakai yang diajukan berkali-kali," tegasnya lagi.
Selain itu, Andi Harun juga menyanggah tudingan Hendra bahwa Pemkot Samarinda telah mengacak-acak gedung eks DPD II Golkar.
"Mengacak-acak itu bahasa apa ? Mungkin dia (Hendra) tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik dan benar. Seharusnya kata-kata itu tidak pantas dipakai, karena kami sudah melaksanakannya sesuai prosedur," tekan orang nomor satu di Samarinda itu.