Dengan pelantikan ini, total Riza Indra Riadi, telah dua kali menjabat sebagai Pj Sekprov Kaltim.
Isran mengatakan hal tersbut bukan masalah karena tidak bertentangan dengan aturan.
"Biar 10 kali dilantik jadi Pj Sekrpov Kaltim kenapa memang, gak masalah itu," pungkasnya.
Isran menegaskan, Sri Wahyuni, akan kembali menjabat dan menjalankan tugas sebagai Sekprov Kaltim pada Oktober 2022 mendatang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan di Lemhanas.
"Nanti Oktober, Sri Wahyuni bisa kembali bekerja. Setelah selesai mengikuti Lemhanas selama 7 bulan," tegasnya. (ADV / Kominfo Kaltim)