Selasa, 30 April 2024

Kaltim Update

Iwan Ratman Kembali Mengeluh Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda Lagi

Kamis, 11 November 2021 18:57

Suasana persidangan mantan Dirut PT MGRM meski ditunda, namun sempat digelar oleh majelis hakim dengan memeriksa keterangan dua orang saksi pada sore kemarin/VONIS.ID

"Apabila Kamis ini bisa berlangsung, kemungkinan Senin kita sudah bisa masuk ke agenda tuntutan untuk Terdakwa," terangnya.

Rofiq membeberkan, persidangan sempat digelar dengan menghadirkan dua saksi tambahan.

Singkat cerita, kedua saksi itu dihadirkan hanya untuk menyampaikan perihal deviden dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

"Singkat saja sih tadi, untuk kedua saksi tadi intinya menyampaikan hal yang sama seperti saksi-saksi yang sebelumnya.

Tidak ada yang baru, mengenai PI dari PT PHM ke Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar hingga akhirnya dikelola oleh PT MGRM," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, mantan TOP CEO BUMD itu didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain, atau suatu tindak korporasi dengan besaran Rp50 miliar.

Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Dugaan korupsi ini terkait pengalihan dana sebesar Rp50 Miliar ke PT Petro TNC Internasional dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja sama proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal