Minggu, 5 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Jadi Jaminan Utang Ibunya, Balita 2 Tahun Tewas Dibanting Kakek dan Neneknya

Minggu, 22 Januari 2023 11:37

ILUSTRASI - Balita 2 tahun di Jakarta Timur, tewas setelah menjadi jaminan utang ibunya. Foto: Pixabay

VONIS.ID - Balita berusia 2 tahun berjenis kelamin perempuan yang diduga jadi jaminan utang ibunya, tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Balita naas itu sendiri tewas dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya Antonius Sirait serta Titin Hariyani.

Pasangan lansia itu juga memberi uang Rp 300.000 kepada Sri Wahyuni, ibu balita, sebagai utang.

"Pernah saya ketemu saat dia (Sri Wahyuni) isi bensin, dia datangi saya. Dia bilang, 'Yah itu anak tengok'. Saya bilang, 'Ambil sendiri'. (Tetapi) dia tidak mau karena punya utang Rp 300.000," kata ayah tiri korban, Sujatmiko, dilansir dari Kompas.com.

Sujatmiko mengatakan, adiknya sempat datang ke rumah kakek dan nenek tiri korban dengan maksud mengambil AF, namun tak diberikan.

Saat itu, kata Sujatmiko, adiknya diminta untuk menyerahkan uang Rp 5 juta, jauh lebih tinggi dari dari uang pinjaman Rp 300.000 yang diberikan kepada Sri Wahyuni.

"Dari Rp 300.000 menjadi Rp 5 juta, karena itu katanya buat biaya selama mengurus AF sejak bersama mereka (kakek dan nenek tiri)," ucap Sujatmiko.

Sujatmiko yang hanya bekerja sebagai sopir angkot tak sanggup untuk menyerahkan uang sebesar itu.

Ia pun hanya memantau anak tirinya dari jauh hingga mendapatkan kabar meninggal dunia akibat dianiaya.

"Dia (mantan istri) ngabarin saya. Katanya anak kamu meninggal gara-gara dipukulin sama kakeknya sama neneknya," ucap Sujatmiko.

Kini, Sujatmiko menanggung biaya pemakaman AF.

Balita malang itu dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2023) siang.

Untuk diketahui, orangtua AF, Sri Wahyuni dan kakek serta nenek tirinya, Antonius Sirait dan Titin Hariyani oleh kepolisian telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Adapun Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita itu.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sri Wahyuni yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penganiayaan terhadap AF terungkap setelah anak dari Sirait dan Titin membawa korban ke Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 20.55 WIB.

Kala itu Sirait sempat berdalih korban terluka dan meninggal akibat terjatuh, namun dokter Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo tak terkecoh karena mendapati lebam pada beberapa bagian jasad AF.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke jajaran Polsek Pasar Rebo dan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka pun segera mengarahkan tim untuk menangkap Sirait, Titin, dan Wahyuni.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal