Senin, 25 November 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Anggota Dewan Minta Apotek Tak Jual Obat Sirup

Jumat, 21 Oktober 2022 23:19

WAWANCARA - Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengimbau agar masyarakat tetap patuhi prokes meski angka kesembuhan COVID-19 terus membaik/ Foto: VONIS.ID

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal