VONIS.ID - Kasus temuan gagal ginjal akut yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, turut menarik perhatian anggota DPRD Samarinda.
Bahkan, anggota DPRD Samarinda turut berperan aktif untuk mengimbau kepada pemilik apotek, maupun fasilitas kesehatan untuk mentaati surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), agar untuk sementara waktu tidak menjual obat sirup.
Oleh sebab adanya larangan penjualan beberapa obat sirop tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan agar apotek-apotek turut menahan penjual-belian obat-obatan dalam bentuk sirup sesuai surat edara Kemenkes RI.
“Kita harapkan ikuti edaran yang ada. Kepada apotek tidak melakukan penjualan bebas akan obat yang dilaran pemerintah,” kata Deni, Jumat (21/10/2022).
Untuk diketahui obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas.
Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.