Padahal berdasarkan peraturan dari Kementerian Perhubungan, bahwa ruang badan jalan sejatinya adalah milik publik.
“Dalam Raperda ini berisi akan fungsi-fungsi jalan yang sebagaimana mestinya. Seperti, bagian yang harusnya menjadi hak pejalan kaki,” tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya menjadikan Kota Makassar sebagai percontohan.
Khususnya tentang estetika kota dan yang menjadi salah satu tujuan Komisi III dalam melakukan studi.
Sehingga dalam Raperda tersebut juga mengatur tentang pemasangan tiang listrik agar tidak semrawut di jalanan.
“Kota Makassar menjadi salah satu tinjauan pihak kami, di sana kabel listrik dan telepon berada di dalam jalan, itu menambah estetika kota tentunya. Mereka menggunakan ruang milik jalan yang harusnya digunakan untuk kepentingan umum,” pungkasnya.
(advetorial)