IMG-LOGO
Home Kriminal Jahat! Mami Erika Pekerjakan Gadis Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen
kriminal | umum

Jahat! Mami Erika Pekerjakan Gadis Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen

oleh Anjas - 21 September 2022 09:18 WITA

Jahat! Mami Erika Pekerjakan Gadis Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen

Mami Erika ditangkap polisi. Polisi telah menangkap wanita berinisial EMT atau Mami Erika. Ia merupakan muncikari yang memperbudak seks...

IMG
KONFERENSI PERS - Konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus muncikari di apartemen/ Foto: Detik.com

VONIS.ID - Mami Erika ditangkap polisi. 

Polisi telah menangkap wanita berinisial EMT atau Mami Erika. 

Ia merupakan muncikari yang memperbudak seks gadis remaja berusia 15 tahun di apartemen Jakarta Barat.

EMT ternyata telah menjalankan bisnis prostitusi itu lebih dari tiga tahun.

"EMT sudah beroperasi sebelum tahun 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada EMT, wanita itu rupanya memiliki delapan anak asuh di bawah umur lainnya yang diduga turut dijadikan budak seks oleh pelaku.

"Yang bersangkutan memiliki delapan anak asuh yang dia perjualbelikan dan ini pun dia atur juga penempatannya di tiga apartemen itu," jelas Zulpan.

Sebagai informasi, EMT dan pria berinisial RR (19) ditangkap pada Senin (19/9) di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah disekap selama 1,5 tahun oleh pelaku.

"Hasil pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang yang baru terungkap satu, diharapkan ini membuat teman-teman yang lain berani melaporkan. Karena tanpa laporan kita agak kesulitan apakah dia tersandera atau menikmati kehidupan apartemen," jelas Zulpan.

EMT dan RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," ucap Zulpan.

(redaksi)