Kamis, 2 Mei 2024

Jahat! Mami Erika Pekerjakan Gadis Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen

Rabu, 21 September 2022 17:18

KONFERENSI PERS - Konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus muncikari di apartemen/ Foto: Detik.com

Sebagai informasi, EMT dan pria berinisial RR (19) ditangkap pada Senin (19/9) di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan salah satu korban yang mengaku telah disekap selama 1,5 tahun oleh pelaku.

"Hasil pemeriksaan ini akan membuka tabir yang lebih luas lagi. Sekarang yang baru terungkap satu, diharapkan ini membuat teman-teman yang lain berani melaporkan. Karena tanpa laporan kita agak kesulitan apakah dia tersandera atau menikmati kehidupan apartemen," jelas Zulpan.

EMT dan RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 22 dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," ucap Zulpan.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal