VONIS.ID - Pledoi Ferdy Sambo ditolak jaksa penuntut umum (JPU), kini hukuman penjara seumur hidup semakin membayangi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023), dilansir dari detik.com.
Jaksa juga memohon majelis hakim menolak pleidoi Ferdy Sambo dan menjatuhkan vonis sesuai tuntutan.
"JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Jaksa meyakini Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
Jaksa meyakini Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut jaksa tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Sedangkan hal meringankan Sambo, sebut jaksa, tidak ada.
(redaksi)