VONIS.ID - Pada 7 Maret 1967, Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden Soekarno dalam sidang istimewa.
Selain itu, juga meninjau kembali ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 yang mengatur Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis Besar Haluan Negara.
Waktu itu, pidato pertanggungjawaban Soekarno di hadapan MPRS ditolak, sehingga terjadi peralihan kepemimpinan dari Soekarno ke Soeharto.
Tongkat kepemimpinan jatuh ke tangan Soeharto setahun kemudian atau pada 26 Maret 1968, yang resmi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang kedua.
Perubahan ini menandai dimulainya rezim Orde Baru yang berlangsung selama 32 tahun, hingga akhirnya mengalami keruntuhan pada tahun 1998 sebagai akibat dari aksi protes mahasiswa.
Melansir dari berbagai sumber, proses penggantian Soekarno oleh Soeharto tidak terlepas dari peristiwa misterius Supersemar, yakni Surat Perintah 11 Maret 1966.
Surat ini dianggap sebagai kunci yang memungkinkan Soeharto untuk bermanuver dalam dunia politik, terutama di parlemen.
Pada 10 Januari 1967, Soekarno menyampaikan "Nawaksara" sebagai penjelasan terkait Gerakan 30 September 1965 (G30S).
Meskipun begitu, MPRS merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) kemudian pada 9 Februari 1967 menyampaikan resolusi bahwa "kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila."
Menyusul resolusi tersebut, DPR-GR meminta MPRS untuk menggelar Sidang Istimewa dengan tujuan mencopot jabatan Presiden Soekarno.
Sidang ini berlangsung pada tanggal 7-12 Maret 1967.
Hasil dari sidang ini termasuk keputusan untuk mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari tangan Presiden Soekarno.
Sebelum Sidang Istimewa MPRS, Soeharto telah diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno pada 22 Februari 1967, sebagai upaya mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memburuk.
Meski demikian, secara konstitusional, hal tersebut belum memberikan Soeharto hak untuk menjadi pejabat presiden.
Pada hari terakhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden/mandataris, sekaligus merangkap jabatan Menteri Pertahanan/Keamanan.
Resmi, mantan mertua Prabowo Subianto itu kemudian dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang kedua pada 26 Maret 1968, tanpa didampingi oleh pejabat Wakil Presiden. (*/okezone)