Merinci kasus korupsi kWh listrik itu, Sabar Evryanto menjelaskan kasus bermula dari adanya bantuan hibah Pemkab Kubar sebesar Rp 66,8 miliar di tahun 2021.
Dari anggaran itu, Rp 10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan KWH Meter bagi masyarakat tidak mampu. Yakni Yayasan IA, AMS, SBI, PVS dan Yayasan PIS.
Namun dalam perjalanannya, pemasangan kWh listri bagi masyarakat miskin tidak dilaksanakan secara langsung oleh pihak yayasan penerima hibah melainkan menggunakan jasa penyedia, yakni Surya Atmajaya yang ditunjuk masing-masing yayasan.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan pemasangan kWh listrik tidak benar-benar dilakukan.
“Yakni terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggung jawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap,” rincinya.
Akibat ulahnya, RH alias Ruslan Hamzah kini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo,pasal 18 UU RI No.31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,sebagai telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Meski saat ini Kejari Kubar telah menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi kWh listrik tersebut. Namun Beskal Bumi Pariaman (sebutan lain Kubar) masih terus akan melanjutkan penyidikan hingga kasus terbongkar tuntas. (tim redaksi)