Sehingga, Mahfud memastikan semua korban pelanggaran HAM berat akan diperhatikan oleh pemerintah.
"Untuk memberi jaminan kepada mereka bahwa mereka adalah warga negara Indonesia dan mempunyai hak-hak yang sama," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Rencana ini disampaikan Mahfud setelah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Ham Berat Masa Lalu alias Tim PPHAM menyerahkan laporan dan rekomendasi ke Jokowi.
Lalu pada 11 Januari, Jokowi sebagai kepala negara mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Berikut 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Jokowi:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989