VONIS.ID - Kabar soal perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi terungkap dalam sidang pembacaan amar tuntutan perkara pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yosua dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Jaksa mengatakan fakta tersebut disimpulkan dari keterangan nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.
Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J. Kemudian Kuat mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau dapur
"Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
Jaksa menuturkan bahwa fakta tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuat Ma'ruf kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.
(redaksi)