Jumat, 19 April 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Ketika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Layak Dihukum Mati, Bagaimana dengan Bharada E?

Senin, 16 Januari 2023 18:38

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir J. Foto: IST

VONIS.ID - Hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, jelang sidang tuntutan yang digelar pekan depan.

"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin, dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/1/2023).

Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.

Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.

"Sementara Bharada E tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal