VONIS.ID, SAMARINDA - Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2022 dipastikan naik sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25.420 dan tidak mengalami perubahan setelahnya.
Sehingga UMK teranyar dari yang sebelumnya Rp 3.112.156 menjadi Rp 3.137.576.
Rekomendasi ini telah disampaikan langsung oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Samarinda kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadi Putro mengatakan, hasil rekomendasi telah ditandatangani wali kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor, melalui Disnaker dan Transmigrasi Kaltim.
Ia melanjutkan, bahwa di Depeko Samarinda sepakat atas penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Di Depeko sepakat sesuai peraturan yang berlaku. Angkanya tidak akan berubah," ucap Wahyono kepada awak media, Senin (29/11/2021) di Balai Kota.
Wahyono menambahkan, jika ditemukan adanya pengusaha atau perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan besaran UMK Samarinda 2022, pihaknya dapat melakukan penindakan melalui tim pengawas di bawah Disnakertrans Kaltim.