VONIS.ID - Tim Tabur gabungan dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mencokol seorang DPO kasus narkotika pada Kamis (12/5/2022) kemarin.
DPO itu bermama Syamsul Fajri alias Ancu yang berhasil dieksekusi petugas gabungan di Gang Rukun Kecamatan Samarinda Seberang di tempat persembunyiannya.
Ancu diketahui merupakan seorang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan perkara pasal 114 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Registrasi Perkara : 1001/Pid.Sus/2019/PN Smr.
Untuk diketahui kronologis kaburnya Ancu bermula saat dirinya hendak menjalani sidang perkara di PN Samarinda pada Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 16.50 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan.
Informasi dihimpun, Ancu saat itu berhasil melarikan diri saat dirinya hendak mengikuti persidangan. Ancu yang sedang ditahan di dalam sel tahanan tiba-tiba saja menghilang tanpa ada bukti keberadaannya.
Ancu dikabarkan sempat melarikan diri ke Sulawesi. Namun karena tak kunjung bekerja selama 2 tahun pelariannya, Ancu akhirnya kembalo ke Samarinda untuk mengadu peruntungan.
Namun sayang, pelarian Ancu justru diketahui petugas dan dirinya kembali diamankan setelah berhasil kabur sejak 2 tahun silam.