Minggu, 19 Mei 2024

Kabur Dari Putusan Hukum, Tim Tabur Kejaksaan Amankan Ali Mustofa Terpidana Korupsi Rp 13 Miliar

Kamis, 1 September 2022 15:48

DIAMANKAN - Terpidana korupsi Ali Mustofa saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan setelah dirinya mendapat putusan hukum dan kabur melarikan diri/ Foto: IST

VONIS.IDTim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali berhasil mengamankan terpidana korupsi yang kabur dari putusan hukum. 

Penangkapan buronan korupsi bernama Ali Mustofa selaku mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu tepatnya dilakukan tim gabungan pada Rabu (31/8/2022) kemarin. 

"Yang bersangkutan berhasil diamankan tim pada Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 22.41 WIB bertempat di Jalan Komplek Perdagangan, Blok D/4, RT 005, Pondok Manggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam siaran pers tertulisnya pada Kamis (1/9/2022).

Lebih jauh diungkapkannya, Ali Mustafa merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

"Pengerjaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2010 dengan nilai sebesar Rp 13.390.875.000 (miliar)," jelasnya. 

Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA, terpidana Ali Mustofa pun terbukti dan secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan 2 dua bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000 subsidiair kurungan dua bulan," katanya lagi. 

Kendati putusan hukum telah menanti, namun Ali Mustofa rupanya telah memilik rencana dan kabur melarikan diri sehingga ia pun resmi dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.

"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal