Senin, 29 April 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kakek 71 Tahun di PPU Kaltim Cabuli 9 Bocah

Senin, 15 Agustus 2022 16:15

ILUSTRASI - Foto Ilustrasi/ IST

"Pelaku ini kan berdagang mainan keliling. Jadi saat ada anak-anak yang beli, pelaku memanfaatkannya dengan memegang-megang (bagian intim) tubuh korban," jelasnya. 

Saat ditanya petugas, kakek 71 tahun itu nekat melakukan pencabulan karena merasa gemas.

"Pengakuan pelaku dia melakukannya karena gemas," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, MS pun kini resmi menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal