VONIS.ID - Terduga teroris berinisial YR 48 tahun, ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (23/5/2023) malam.
YR ditangkap saat mengendarai motor matik di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau tepatnya di dekat Fly Over Kotalama.
Diketahui, ia tinggal di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Labu, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dan, Rabu (24/5/2023) sore, kepolisian melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa laptop serta uang tunai Rp 300 ribu.
YR sehari-harinya bekerja di sebuah pabrik roti yang dikelola oleh Pondok Pesantren Putri Huurun'Inn, bertugas mengantar roti ke berbagai toko.