
VONIS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen proyek hingga rekaman CCTV hotel dalam penggeledahan 15 rumah yang terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI).
Penyidik menggeledah rumah-rumah tersebut di Pemalang, Tegal, Pekalongan, dan Semarang selama empat hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyasar rumah sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Bahwa sejak hari Rabu hingga Sabtu (5-8/8), penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di lima belas lokasi rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara dimaksud,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Geledah Rumah di Empat Daerah
KPK membagi lokasi penggeledahan di empat wilayah.
Penyidik mendatangi 10 rumah di Kabupaten Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, dan satu rumah di Semarang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.
KPK juga mengamankan barang bukti elektronik berupa telepon seluler dan sejumlah file elektronik.
“Penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, serta barang bukti elektronik berupa handphone dan file elektronik,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV dari sebuah hotel di Magelang.
Rekaman tersebut diduga dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah mereka dalami.
Anom Terjaring OTT KPK
KPK sebelumnya menangkap Anom dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Jakarta.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Anom sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik turut mengamankan sejumlah pihak lain dalam operasi tersebut. KPK kemudian mendalami peran masing-masing pihak.
“Ini rangkaian yang di Jakarta, Bupati yang di hotel itu ya betul itu diamankan di hotel, tapi nanti pihak-pihak yang bersama Bupati ini sedang didalami karena kalau tadi kita sudah sampaikan itu ada 21 orang yang ikut diamankan,” kata Achmad dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
KPK Amankan Barang Bukti Rp2,7 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan uang di dalam mobil yang dibawa Anom ke Jakarta.
Penyidik turut menemukan uang di rumah Mohamad Haris dan “rumah media” yang disebut sebagai rumah pemenangan Anom saat pilkada.
KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai total sekitar Rp2,7 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp300 juta dari rumah Mohamad Haris, uang Rp80 juta dari rumah media, serta buku rekening atas nama Mohamad Haris yang diduga menjadi rekening penampung dengan dana sekitar Rp670 juta.
Penyidik telah mencairkan dana dalam rekening tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti.
KPK juga menyita koper berisi uang tunai Rp451 juta yang ditemukan di dalam mobil milik Anom.
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana gratifikasi berdasarkan temuan uang tersebut. (*)
