Pertama, JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.
Kedua, JPU dinilai tidak bisa membuktikan kondisi-kondisi tertentu dalam kasus ini.
Ketiga, tindak pidana yang dilakukan Benny Tjokro terjadi saat negara dalam situasi aman.
"Keempat, terdakwa tak terbukti melakukan korupsi secara pengulangan. Menurut hakim, perkara Jiwasraya dan Asabri terjadi secara berbarengan," kata hakim.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan dan alasan tersebut, hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Vonis ini dijatuhkan karena Benny Tjokro sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim.
Namun, Benny Tjokrosaputro didenda untuk mengganti uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5,733 triliun.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan sejak vonis inkrah, maka aset terdakwa akan disita dan dilelang.
Uang PT Asabri bersumber dari dua program peserta Asabri, yakni Tabungan Hari Tua dan dana Program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).
Dana program itu berasal dari gaji pokok TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertahanan yang dipotong 8 persen per bulan.
Rinciannya, Dana Pensiun 4,75 persen dari gaji pokok, dan THT 3,25 persen dari gaji pokok.