Selasa, 14 Mei 2024

Kasus Asabri Korupsi Terbesar Kedua di Indonesia, Tapi Pelakunya Divonis Nihil dan Lolos dari Hukuman Mati

Jumat, 13 Januari 2023 9:39

KORUPTOR - Terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), Benny Tjokrosaputro. Foto: IST

Pada tahun 2012 hingga 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kadiv Investasi PT Asabri bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi yaitu Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.

Mereka bersepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri.

Dengan transaksi itu, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan Heru, Benny, dan Lukman tetapi merugikan investasi Asabri.

Sebab, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, dibeli kembali dengan nomine Heru, Benny, dan Lukman.

Serta dibeli lagi oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh Heru dan Benny.

Seluruh kegiatan investasi Asabri pada 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman.

Walhasil, negara pun merugi akibat perbuatan yang mereka lakukan secara bersama-sama ini.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal