Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Dalam kasus ini, Aswad diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel.
Uang itu diterima Aswad saat menjadi pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009.
Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan.
Merugikan Negara hingga Rp2,7 Triliun
Aswad selaku pejabat bupati Konawe Utara 2007-2009 dan bupati Konawe Utara 2011-2016 memberi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014.