VONIS.ID - Perkara korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM) dengan terdakwa Ahmad Zuhdi selaku Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri yang merupakan pemberi suap kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (7/4/2022).
Perkara dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr itu kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan 6 orang saksi yang masing-masingnya adalah Direktur PT Babulu Benuo Taka M Taufik, Direktur PT Diva Jaya Konstruksi Ahmad Hamdani, Direktur CV Lestari Jaya Mandiri M Amiruddin, Direktur CV Mega Jaya Jumaidah, Kontraktor Burhan, dan APU PPT Bankaltimtara Adiastro Mangentan.
Agenda sidang tersebut diketuai Muhammad Nur Ibrahim dan didampingi Hakim Anggota Heriyanto bersama Fauzi Ibrahim.
Kepada 5 saksi pertama, Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait proyek-proyek yang dikerjakan Terdakwa Ahmad Zuhdi mulai dari bagaimana memperoleh pekerjaan tersebut, hingga komitmen fee kepada pejabat terkait di setiap proyek.
Ditanya mengenai fee proyek yang dikerjakan PT Babulu Benuo Taka, saksi bernama Taufik mengatakan dirinya tidak menahu persoalan itu.
Sebab dirinya hanya menandatangani kontrak dan menandatangani pencairan pembayaran di Bank BPD Kaltimtara, yang selanjutnya Uangnya diserahkan kepada Terdakwa Ahmad Zuhdi melalui transfer.
Senada dengan saksi Taufik, saksi Ahmad Hamdani dan saksi M Amiruddin juga mengatakan hal serupa. Mereka mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee, dan tidak tahu ke mana uang digunakan Terdakwa Ahmad Zuhdi setelah pencairan proyek.
"Hanya tanda tangan kontrak dan pencairan saja," jelas Ahmad Hamdani.
Kemudian pertanyaan kembali diutarakan Majelis Hakim, yang menyorot kenapa saksi berkenan namanya digunakan dalam perusahaan tersebut dengan status direktur.
Menjawab hal itu, saksi Taufik menjelaskan bahwa kepercayaan yang diberikannya lantaran terdakwa Ahmad Zuhdi adalah kakaknya. Senada dengan Taufik, Ahmad Hamdani juga mengaku karena keluarga dan hal itu juga dibenarkan terdakwa Ahmad Zuhdi.
Dari keterangan yang didengarkan, JPU Putra Iskandar pun menjelaskan bahwa pernyataan saksi telah sesuai dengan yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan penyidik KPK.
"Saksi-saksinya kooperatif sesuai dengan BAP mereka. Tidak berbelit-belit, faktanya memang begitu dan apa adanya," tandasnya.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam dakwaanya, terkait pencairan pembayaran paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan Ahmad Zuhdi, terdiri dari 15 paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora paket pekerjaan dari Dinas PUPR dan Disdikpora Pemerintah Kabupaten PPU pada Tahun 2021, dengan total nilai kontrak sebesar Rp118.007.430.849,00.
Informasi dihimpun, berikut ke 15 daftar pengerjaan proyek yang didapat terdakwa.
1. Pekerjaan peningkatan jalan Babulu Darat-Rawa Sebakung (DAK TA.2021) dengan nomor kontrak 625/007/DPU-PR/BM/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 dengan nilai kontrak Rp12.972.173.200,00.
2. Pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan dengan nomor kontrak 032/001/DISPUSIP-Sekr tanggal 03 Maret 2021 dengan nilai kontrak Rp9.938.660.800,00.
3. Pekerjaan peningkatan jalan babulu darat gunung mulle (SMK3) Kec.Babulu (lanjutan) dengan nomor kontrak 625/395/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 08 April 2021 dengan nilai kontrak Rp1.898.247.100,00.
4. Pekerjaan peningkatan kantor pos waru (Lanjutan) dengan nomor kontrak 625/402/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 09 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.380.965.300,00.
5. Pekerjaan peningkatan jalan pendekat samping kantor desa Gn.Makmur dengan nomor kontrak 625/428/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp4.047.990.200,00.
6. Pekerjaan peningkatan jalan poros labangka barat kec.Babulu dengan nomor kontrak 625/585/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp7.808.068.700,00.
7. Pekerjaan peningkatan jalan H. Abu Bakar Sesulu dengan nomor kontrak 625/435/DPU-PR/BM/IV/2021 tanggal 28 April 2021 dengan nilai kontrak Rp3.530.204.700,00.
8. Pekerjaan pembangunan jalan Logpond Labangka-Pantai dengan nomor kontrak 625/988/DPU-PR/BM/VI/2021 tanggal 08 Juni 2021 dengan nilai kontrak Rp1.887.297.300,00.
9. Pekerjaan pengadaan Paving Block untuk kepentingan umum dengan nomor kontrak 765/1120/DPU-PR/BM/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp1.949.231.900,00.
10. Pekerjaan lanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kantor Kejaksaan Negeri Penajam dengan nomor kontrak 765/1749/DPU-PR/VIII/2021, tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp4.697.629.000,00.
11. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMP/MTs) dengan nomor kontrak 027/1246/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.798.795.000,00.
12. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMA/SMK/MA) dengan nomor kontrak 027/1247/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.464.652.400,00.
13. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru SD/MI) dengan nomor kontrak 027/1248/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.557.907.045,00.
14. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru PAUD) dengan nomor kontrak 027/1252/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp2.486.652.300,00.
15. Pekerjaan peningkatan jalan sotek-bukit subur (lanjutan) (Multiyears) dengan nomor kontrak 625/2983/DPU-PR/BM/X//2021,tanggal 19 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp57.677.284.450,00.
Dari 15 paket pekerjaan tersebut terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan terdakwa kepada Abdul Gafur Masud sebesar sekitar Rp 5.400.000.000,00 apabila semua pekerjaan telah dibayarkan.
Dari jumlah tersebut Terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gaffur Masud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1.500.000.000,00.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(redaksi)