Sebagai informasi, 17 tahun lalu yakni tepatnya pada 7 September 2004, Munir dibunuh dengan racun arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda.
Sejumlah orang sudah diproses hukum, termasuk mendiang Pollycarpus Budihari Prijanto.
Namun banyak pihak yang menilai pengusutan kasus belum tuntas lantaran aktor intelektual belum diproses.
Misalnya, mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono.
Sementara saat ini, kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004 silam terancam kedaluwarsa. Sebab berdasarkan Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP, penuntutan pidana hapus setelah 18 tahun untuk kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, seperti pembunuhan berencana.
Pada 7 September 2021, Suciwati ditemani sejumlah pihak kembali mendesak pembunuhan Munir itu menjadi kasus HAM berat agar pengusutanya tak mengenal masa kedaluwarsa.
Berdasarkan hal itu, Komnas HAM pun membentuk tim pemantauan dan penyelidikan.
Tim itu diketuai oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara dengan anggota M Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga. (redaksi)