Senin, 13 Mei 2024

Kasus Korupsi Septic Tank, Kejari Nunukan Sita Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

Selasa, 15 November 2022 17:34

PENGUNGKAPAN KASUS - Kejari Nunukan saat melakukan penyitaan uang dari dua tersangka kasus korupsi proyek septic tank senilai Rp 1,3 miliar. (IST)

VONIS.ID -  Usai menetapkan dua tersangka kasus korupsi septic tank yakni Y dan MA, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan langkah lanjutan dengan menyita uang kerugian negara berjumlah Rp 1,3 miliar.

Uang korupsi itu disita untuk nantinya dihadirkan kembali sebagai alat bukti persidangan korupsi septic tank dari kejahatan kedua tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y berupa uang tunai senilai Rp 800 juta dan keuntungan tersangka MA berupa uang tunai senilai Rp 500 juta untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” beber Kejari Nunukan Teguh Ananto melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (15/11/2022).

Lanjut diungkapkannya, uang senilai Rp 1,3 miliar itu disita petugas dari tangan kedua tersangka pada Senin (14/11/2022). Penyitaan pun dilakukan secara persuasif tanpa ada paksaan dari Kejari Nunukan kepada pihak keluarga tersangka.

“Penyitaan dari Y ada Rp 800 kita itu kami sita Rp 400 juta dari rekening di bank BPD dan Rp 400 juta sisanya disita dari kekayaan pribadi saudara Y,” terangnya.

Sementara itu, untuk tersangka MA juga tak jauh berbeda, yang mana pihak kejaksaan berhasil menyita uang senilai Rp 500 juta yang berasal dari harta kekayaan pribadinya.

“Penyitaan bersifat persuasif dan kooperatif dari keluarga para tersangka sendiri. Sehingga mengahasilkan uang sitaan sebanyak 1,3 M,” imbuhnya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal