Selasa, 26 November 2024

Nasional

Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat, Kolonel Cori Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 1 Maret 2023 20:24

KORUPSI - Tim Koneksitas Jampidmil Kejagung melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 di Kabupaten Bandung. (Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI)

VONIS.ID - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020, yakni Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M Mansyur Said, dituntut 15 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan dalam Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 28 Februari 2023 pukul 17.30 WIB.

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun," kata JPU seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/3/2023), dilansir dari Kompas.com.

Kemudian, Kolonel (Purn) Cori Wahyudi dituntut membayar denda sebesar Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa KGS M Mansyur Said juga dituntut membayar denda Rp 750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Menurut Ketut, JPU juga menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara, sedangkan sertifikat lahan dan uang tunai sebesar Rp 660.500.000 dirampas untuk negara TNI AD.

"Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ujar dia.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP) telah mendapatkan vonis pada 31 Januari 2023.

Keduanya divonis penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, peran Kolonel CW adalah menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

CW juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Sementara itu, penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.

Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Selain itu, KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal hak guna garap (HGG) atau sertifikat induk.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal