Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Sementara itu, mantan Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Pada 1 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Surya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Sepanjang 2003-2022, lahan tersebut digarap tanpa izin oleh perusahaan kelapa sawit milik Surya Grup Duta Palma.
Atas tindakannya, Surya dijerat pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Usai menjadi tersangka, Surya telah tiga kali tak menghiraukan panggilan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Surya pernah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Hasil penyidikan mengungkapkan Surya menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Selama proses penyidikan, Kejagung menyita berbagai aset milik Surya.
Di antaranya, ada 2 hotel di Bali dan satu helikopter.
Ada juga 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi.
Penyidik juga mengambil alih 6 pabrik kelapa sawit yang berlokasi di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat.
Kemudian di Jakarta, Kejagung menyita 3 apartemen dan 6 bangunan milik Surya.