“Setelah membeli BBM, yang bersangkutan ini biasanya setop dulu untuk mengeluarkan BBM dari tangki ke jeriken yang ada di dalam mobil, dengan cara dihisap (melalui selang). Dan begitu terus,” jelasnya.
Setelah memindahkan BBM dari dua SPBU sebelumnya ke jeriken di dalam mobil, tiba-tiba kendaraan roda empat milik pelaku terbakar di bagian belakang.
Hingga menyebabkan kebakaran dan membuat lima korban terbakar.
“Percikan api masih kita cari tahu penyebabnya. Apakah karena kelistrikan atau ada sebab lain,” ulasnya.
Akibat perbuatannya, kini JS dipastikan mendekam dibalik kurungan besi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 40 juncto 53 UU RI nomor 11 tahun 2002 tentang cipta kerja.
“Dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(redaksi)