VONIS.ID - Penggalian batu bara ilegal dengan modus Izin Pematangan Lahan (IPL) di kawasan Lempake, Samarinda Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mendapat perhatian serius oleh aparat kepolisian.
Disebutkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa jajarannya telah melakukan penyelidikan awal dengan menyambangi tiga lokasi penambangan berkedok pematangan lahan tersebut. Diketahui, tiga lokasi itu tepatnya berada di di tiga RT, yakni 42, 43, dan 38.
"Betul, kami sudah mengecek ke TKP dan melakukan profiling di sana. Memang ada beberapa daerah tersebut yang memiliki IPL. Kemarin sudah kita koordinasikan kepada pihak yang mengeluarkan IPL," jelas Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi Jumat (15/7/2022).
Setelah mengecek ke lokasi, Kombes Ary Fadli menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan agenda pemanggilan pada pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
"Nanti kami akan panggil dan mengundang mereka untuk memberikan klarifikasi dan hasilnya akan kita sampaikan. Kita akan tindaklanjuti pokoknya," tegasnya.
Lanjut dijelaskannya, pihak-pihak terkait yang dijadwalkan akan dimintai klarifikasi yakni para Ketua RT setempat serta pihak-pihak berwenang selaku pemangku kebijakan pemberian izin.
"Mungkin nanti Pak RT dan orang-orang yang terlibat dalam pemberian izin akan kami mintai klarifikasi. Di Lempake ada 3 titik yang sudah kita cek, kemudian ada yang punya IPL-nya. Nanti kami juga akan cek lagi terkait keaslian IPL-nya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, tindaklanjut terkait aktivitas pengerukan emas hitam ilegal juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda.
Dari tinjauan tersebut, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan ada dua lokasi yang melakukan aktivitas penambangan. Pertama di Jalan Suko Rejo, RT 42 dan Jalan Joyo Mulyo, RT 38, Kelurahan Lempake, Sempaja Utara.
Diketahui, kedua lokasi tambang yang berada dekat dengan permukiman penduduk tersebut telah menyalahi aturan, karena melaksanakan aktifitas pengupasan lahan tanpa mengantongi Izin Pematangan Lahan (IPL).
Terkait temuan lapangan itu, Juliansyah Agus menegaskan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada pemilik lahan yang disebut bernama Tarmin.
"Kemaren kita panggil dan tadi sudah kita antar surat untuk penghentian kegiatan pematangan lahan dan diperintahkan untuk mengurus perizinannya di Dinas PUPR," jelasnya.
Juliansyah Agus pula menegaskan, melalui surat tersebut PUPR Samarinda meminta pemilik lahan agar menghentikan aktivitas pengupasan lahan dilokasi tersebut hingga seluruh perizinan telah selesai dilakukan.
"Sudah disampaikan suratnya ke rumahnya (Pak Tarmin) dan diminta untuk menghentikan aktivitas dan diperintahkan untuk mengurus perizinan pematangan lahannya," ujarnya.
Disinggung mengenai batas waktu yang diberikan PUPR kepada pemilik lahan untuk menyelesaikan izin pengupasan lahan, Juliansyah Agus tak dapat memberikan, namun dalam bahasa surat tertulis segera dan secepanya.
"Kalau dalam bahasa surat itu segera atau secepatnya. Jadi kita pantau terus jangan sampai ada kegiatan sebelum mempunyai izin. Kalau misalkan masih melakukan kegiatan mau tidak mau kita pasang tanda penghentian," tegasnya.
Mengenai adanya batu bara di lokasi pematangan lahan, Juliansyah Agus membenarkan. Namun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengamanan.
"Kami tidak memproses batu baranya. Fokus kami hanya pada kegiatan pematangan lahannya berizin atau tidak. Kalau tidak ada izinnya tentu kami stop, dan minta pemiliknya untuk mengurus izin," pungkasnya.
(redaksi)